HUKUMMEMELIHARA DAN MEMOTONG JENGGOT PERTANYAAN :Apa hukum memelihara jenggot dan kumis ? .JAWABAN :Mencukur jenggot hukumnya haram menurut imam yang empat (hanafi, maliki, hambali, syafi'i) Loncat ke konten. Menu Mobile. Pencarian. 16 April 2022. Al-Qur'an. Al-Hadits; Akhlaq; Amaliah;

HUKUM MENCUKUR JENGGOTOleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya Mohon pencerahan dari yang mulia mengenai penjelasan hukum mencukur jenggot atau mengambil sesuatu darinya serta apa saja batasan jenggot yang syar’i itu?Jawaban Mencukur jenggot diharamkan karena merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Dalam hal ini, beliau وَأَحْفُواالشَّوَارِب“Artinya Perbanyaklah perlebatlah jenggot dan potonglah kumis hingga habis” [Sunan An-Nasa-i, kitab Az-Zinah 5046]Demikian pula diharamkan, karena hal itu keluar dari petunjuk cara hidup para Rasul menuju cara hidup orang-orang majusi dan orang-orang batasan jenggot sebagaimana yang disebutkan oleh ahli bahasa, yaitu mencakup bulu wajah, dua tulang dagu dan dua pipi. Artinya, bahwa setiap yang tumbuh di atas dua pipi dan dua tulang dagu serta dagu maka ia termasuk mengambil sesuatu darinya termasuk ke dalam perbuatan maksiat karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda أفوا اللح “Perbanyaklah/ pertebalah jenggot”, أرخوااللحى “Biarkanlah jenggot memanjang”, وفروااللحى “Perbanyaklah jenggot”, أوفوااللحى “Sempurnakanlah –biarkan tumbuh lebat jenggot”.Ini semua menunjukkan bahwa tidak boleh hukumnya mengambil sesuatu darinya, akan tetapi perbuatan-perbuatan maksiat terhadap hal itu berbeda-beda ; mencukur tentu lebih besar dosanya dari sekedar mengambil sesuatu darinya karena ia merupakan penyimpangan yang lebih serius dan jelas dari pada mengambil sesuatu saja darinya.[Kitab Risalah Fi Shifatin Shalatin Nabi, hal. 31]MENGUBURKAN RAMBUT YANG SUDAH DIPANGKASPertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya Apa hukum menguburkan menanam rambut yang terjatuh dan sudah dipangkas?Jawaban Sebagaimana ulama menganjurkan agar seseorang menguburkan rambut, kuku, atau gigi yang sudah dihilangkan diambil. Mereka menyebutkan berkenaan dengan hal itu, sebuah atsar dari sahabat, Abdullah bin Umar Radhiyallahu dapat disangkal lagi tentunya bahwa perbuatan seorang sahabat lebih utama untuk diikuti ketimbang perbuatan orang fuqaha kita rahimahullahu telah mengambil pendapat ini sembari berkomentar, “Selayaknya rambut, kuku, gigi dan lainnya yang telah tanggal/dipotong agar di kuburkan”.[Kitab Ad-Da’wah, Vol. V jilid II. Hal 79][Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc] Darihal itu juga diketahui bahwa memperbanyak kumis dan membiarkannya merupakan suatu perbuatan dosa dan maksiat. Demikian pula, mencukur jenggot dan memotongnya termasuk perbuatan dosa dan maksiat yang dapat mengurangi iman dan memperlemahnya serta dikhawatirkan pula ditimpakannya kemurkaan Allah dan azab-Nya.
Jawaban Ustadz Farid Nu'man, SS Bismillahirrahmanirrahim.. Pada dasarnya mencukur jenggot diharamkan menurut empat madzhab. 1⃣ Madzhab Hanafi Disebutkan dalam Ad Durul Mukhtar “Haram bagi laki-laki memotong jenggotnya.” Sebaliknya dia juga berkata “Wajib memotong yang panjangnya melebihi satu genggaman.” Dalam Kitabus Shiyam dia juga mengatakan mencukur habis jenggot merupakan perbuatan Yahudi dan Nasrani. 2⃣ Madzhab Maliki Imam Malik berkata dalam kitab At Tamhid “Haram mencukur jenggot, tidaklah mencukur jenggot, kecuali orang-orang yang berlagak wanita banci dari kalangan laki-laki.” Imam Al Qurthubi al Maliki berkata “Tidak boleh mencukur, mencabut, dan memotong jenggot.” 3⃣ Madzhab Syafi’i Berkata Ibnu Raf’ah di dalam hasyiah kitab Al Kafiyah, Sesungguhnya Imam Asy Syafi’i menyatakan dalam kitabnya, Al Umm, tentang keharaman mencukur jenggot, begitu pula yang dinyatakan Imam Az Zarkasy Asy Syafi’i dan Imam Al Halimi Asy Syafi’i di dalam kitab Syu’abul Iman dan Al Qafal Asy Syasy di dalam kitab Mahasin Asy Syariah yang menyatakan keharaman mencukur jenggot. Imam Abu Syamah Asy Syafi’I berkata “Telah ada suatu kaum yang biasa mencukur jenggotnya. Berita yang terkenal, bahwa yang melakukan demikian itu adalah orang-orang Majusi penyembah api, bahwa mereka biasa mencukur jenggotnya.” Fathul Bari, 10/351 Syaikh Ismail al Anshari dalam Risalah Tahrim Halqil lihyah hal. 7, mengatakan tentang perkataan dua Imam bermadzhab Syafi’i yakni Imam An Nawawi dan Imam Al Ghazali, yang mengatakan bahwa mencabut jenggot merupakan kemungkaran besar. 4⃣ Madzhab Hambali Imam As Safaraini dalam kitab Ghazi’ul Baab, 1/376 berkata, “yang dpegang oleh madzhab ini Hambali adalah keharaman mencukur jenggot.” Imam Ibnu Taimiyah al Hambali dalam kitab Al Ikhtiyarat hal. 6 berkata, ”Haram hukumnya mencukur jenggot.” Ia juga berkata, “Diharamkan mencukur jenggot dengan dalil hadits-hadits yang shahih dan tak seorang pun yang membolehkannya.” Demikian fatwa ulama masa lalu dari empat madzhab, sedangkan Imam Ibnu Hazm bermadzhab Zhahiri berkata dalam Maratibul Ijma’ hal. 157 “Mereka telah sepakat bahwa mencukur semua jenggot adalah terlarang, sebab telah melakukan perubahan ciptaan Allah dan menjadi jelek.” TETAPI Jika situasi tidak memungkinkan memelihara jenggot, seperti orang yang bekerja di militer, kepolisian, atau apa saja, yang di sana melarang karyawannya berjenggot. Maka, jika dia memotongnya dalam keadaan terpaksa semoga Allah Ta’ala memaafkannya. Jika dia mau keluar ke lingkungan kerja baru yang lebih kondusif, tentu lebih baik. Demikian. Wallahu A’lam
Dalamvideo ini Syaikh menjelaskan apakah memanjangkan jenggot sunnah dan pahala memanjangkan jenggot, hukum mencukur jenggot bolehkah mencukur jenggot ataukah ada larangan mencukur jenggot, lalu dijelaskan pula bagaimana hukum mencukur jenggot menurut 4 madzhab. Ada empat (4) kondisi terkait hukum memanjangkan jenggot, dimana mencukur jenggot
Apasebenarnya hukum jenggot ini? Apakah ia wajib, sunah, atau mubah saja sekedar adat masing-masing orang? Hal ini -Insya Allah- akan dibahas secara rinci menurut As Sunnah Ash Shahihah, pandangan para Imam empat madzhab, dan ulama masa kini. Maka, jangan kemana-mana dulu, kita akan kembali setelah ini.
Karenahal itu tidak termasuk jenggot. Sebagaimana dalam kitab Al-Inshaf, 1/250. Syekh Muhammad As-Safarini mengatakan, "Yang sesuai madzhab dan yang menjadi pegangan seperti dalam kitab 'Al-Iqna' dan lainnya bahwa tidak dimakruhkan mencukur (rambut) yang berada di bawah kerongkongan. (Ghizaul Albab Syarkh Manzumatil Adab, 1/433). ImamNawawi yang mewakili mazhab Syafi'i mengatakan, "mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. Membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.". ( Syarh Shahih Muslim: vol. 3: 151). DalamMazhab kita Syafii mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah pirang adalah sunah. Hukum Mewarnai Rambut Pirang Menjadi Hitam. Baca juga hukum mencukur jenggot dan hukum memakai minyak wangi beralkohol Menyemir Rambut Sesuai Kaidah Islam. Tak semua bahan semir dibolehkan namun bahan semir dari inai sah digunakan untuk shalat.
Berikutini penjelasan tentang hukum mencukur jenggot jenazah, seperti dikutip dari Mawsu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (j. 35 h. 233-234) dan Muhammad bin 'Abd al-Hamid Hasunah dalam kitab al-Lihyah fi al-Kitab wa as-Sunnah wa Aqwaal Salaf al-Ummah (h. 91) (buku dapat diunduh secara legal dan gratis di waqfeya.com),
Walhasil meski dalam madzhab Asy Syafi'i terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum memelihara jenggot, satu pihak menyatakan wajib dan pihak lainnya menyatakan sunnah namun pendapat mu'tamad dalam madzhab Asy Syafi'i, bahwa memelihara jenggot sunnah, bukan merupakan perkara yang wajib. Wallahu Ta'ala A'la wa A'lam. Rep: Sholah Salim.
.
  • cxp8iu91dh.pages.dev/67
  • cxp8iu91dh.pages.dev/540
  • cxp8iu91dh.pages.dev/857
  • cxp8iu91dh.pages.dev/822
  • cxp8iu91dh.pages.dev/905
  • cxp8iu91dh.pages.dev/614
  • cxp8iu91dh.pages.dev/760
  • cxp8iu91dh.pages.dev/942
  • cxp8iu91dh.pages.dev/518
  • cxp8iu91dh.pages.dev/249
  • cxp8iu91dh.pages.dev/224
  • cxp8iu91dh.pages.dev/198
  • cxp8iu91dh.pages.dev/147
  • cxp8iu91dh.pages.dev/968
  • cxp8iu91dh.pages.dev/40
  • hukum mencukur jenggot menurut 4 madzhab