Apasebenarnya hukum jenggot ini? Apakah ia wajib, sunah, atau mubah saja sekedar adat masing-masing orang? Hal ini -Insya Allah- akan dibahas secara rinci menurut As Sunnah Ash Shahihah, pandangan para Imam empat madzhab, dan ulama masa kini. Maka, jangan kemana-mana dulu, kita akan kembali setelah ini.
Karenahal itu tidak termasuk jenggot. Sebagaimana dalam kitab Al-Inshaf, 1/250. Syekh Muhammad As-Safarini mengatakan, "Yang sesuai madzhab dan yang menjadi pegangan seperti dalam kitab 'Al-Iqna' dan lainnya bahwa tidak dimakruhkan mencukur (rambut) yang berada di bawah kerongkongan. (Ghizaul Albab Syarkh Manzumatil Adab, 1/433).
ImamNawawi yang mewakili mazhab Syafi'i mengatakan, "mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. Membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.". ( Syarh Shahih Muslim: vol. 3: 151).
DalamMazhab kita Syafii mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah pirang adalah sunah. Hukum Mewarnai Rambut Pirang Menjadi Hitam. Baca juga hukum mencukur jenggot dan hukum memakai minyak wangi beralkohol Menyemir Rambut Sesuai Kaidah Islam. Tak semua bahan semir dibolehkan namun bahan semir dari inai sah digunakan untuk shalat.